Profil Koperasi

🏢 Profil Koperasi Desa Merah Putih Neglasari

Koperasi Desa Merah Putih Neglasari adalah badan usaha milik bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, didirikan oleh masyarakat Desa Neglasari sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan komunitas secara berkelanjutan.

Didirikan dengan semangat kemandirian dan solidaritas, Koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam dan layanan usaha lainnya yang bertujuan membantu kebutuhan ekonomi, sosial, dan usaha kecil anggota melalui sistem yang adil, transparan, dan partisipatif.

🎯 Visi

Mewujudkan koperasi desa yang mandiri, kuat, dan menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

🎯 Misi

  • Memberikan layanan simpanan dan pinjaman yang mudah, aman, dan terpercaya.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi anggota melalui program usaha produktif.

  • Mengembangkan sistem pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran berkoperasi di masyarakat.

⚖️ Dasar Hukum

Koperasi ini berdiri berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh rapat anggota

  • Terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak.

🤝 Prinsip-Prinsip Koperasi

Kami menjunjung tinggi prinsip koperasi sebagaimana diatur secara nasional dan internasional:

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka

  2. Pengelolaan secara demokratis

  3. Partisipasi ekonomi anggota

  4. Otonomi dan kemandirian

  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi

  6. Kerja sama antarkoperasi

  7. Kepedulian terhadap komunitas

👥 Keanggotaan

Keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Desa Neglasari yang bersedia memenuhi syarat dan berkomitmen membangun koperasi secara aktif. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dan berperan langsung dalam pengambilan keputusan koperasi.